Evaluasi Efektivitas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 dalam Melindungi Hak Cipta E-Book
Abstract
Pembajakan e-book merupakan salah satu tantangan utama dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital, yang berdampak negatif terhadap pencipta, penerbit, dan industri kreatif secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait perlindungan e-book serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta e-book di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana perlindungan hukum yang diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta terhadap e-book, kendala apa saja yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pembajakan e-book, serta bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi pembajakan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan sebagai sumber utama data, serta pengumpulan data tambahan melalui wawancara dengan penulis dan penerbit yang berpengalaman serta informasi dari sumber daring. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan membandingkan ketentuan hukum dengan fakta empiris terkait pelanggaran hak cipta e-book. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sudah memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak cipta khususnya e-book, termasuk hak moral dan hak ekonomi pencipta serta sanksi pidana bagi pelanggar. Namun, implementasi hukum masih menghadapi berbagai hambatan seperti lemahnya pengawasan di platform digital, keterbatasan sumber daya penegak hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. Peran pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sangat penting dalam penguatan penegakan hukum dan edukasi publik. Penanggulangan pembajakan e-book memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, platform digital, dan masyarakat agar perlindungan hak cipta dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Ekspos Kinerja DJKI: Satu Dekade Perlindungan Kekayaan Intelektual.” Liputan Humas. Diakses 22 Juni 2025. https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/ekspos-kinerja-djki-satu-dekade-pelindungan-kekayaan-intelektual?kategori=liputan-humas.
Handayani, L. “Literasi Hukum dan Perlindungan Kekayaan Intelektual.” Jurnal Pendidikan Hukum 6, no. 1 (2019): 40–50.
Hidayat, T. “Kendala Penegakan Hak Cipta dalam Marketplace Digital.” Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 3 (2021): 35–45.
Nugroho, P. Sosialisasi dan Edukasi Hak Cipta. Surabaya: Widya Mandala Press, 2020.
Putra, A., dan L. Dewi. “Pembajakan E-Book dan Dampaknya terhadap Industri Kreatif.” Jurnal Hukum Digital 5, no. 2 (2021): 30–45.
Rizky, F. Analisis Kasus Pelanggaran Hak Cipta Digital di Indonesia. Bandung: Media Hukum, 2022.
Sari, D. Transformasi Digital dalam Industri Penerbitan. Jakarta: Pustaka Ilmu, 2020.
Siregar, M. Penegakan Hukum Hak Cipta di Era Digital. Medan: Pustaka Hukum, 2020.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Subroto, M. Ahkam, dan Suprapedi. Pengenalan HKI: Konsep Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi. Jakarta: PT. Macanan Jaya Cemerlang, 2008.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Widodo, S. Hukum Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Karya Digital. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2019.
Yulianti, R. “Dampak Pembajakan Digital terhadap Industri Kreatif.” Jurnal Ekonomi Kreatif 3, no. 1 (2021): 70–80.
Zahra, Muthia I., dkk. “Analisis Hukum Pelanggaran Hak Cipta terhadap Penggunaan E-Book yang Dilakukan Mahasiswa dalam Membuat Karya Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 3 (2024).
DOI: http://dx.doi.org/10.61590/int.v3i02.209
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jl. Norman Umar No. 117 Rt. 7 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kode Pos 71415. Email: integrasijurnal@gmail.com

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats

